Slot Kantor Imigrasi
Puncak Ruko CBD Wiyung, Jl. Dukuh Kramat Gg. 1A No.1 no 36, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur 60229
Laman Resmi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat
Kantor Imigrasi Batulicin Hadirkan 8 Inovasi Layanan untuk Mempermudah Pemohon Keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Melalui 8 inovasi layanan terbaru yang sudah berjalan, pemohon keimigrasian dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengurus dokumen keimigrasian mereka.
Berbagai inovasi layanan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi antrean, serta memberikan solusi yang cepat dan tepat bagi berbagai kebutuhan masyarakat. Inovasi tersebut meliputi:
Layanan MICIN Bersahabat: Layanan Imigrasi Batulicin Bekerja saat Jam Istirahat. Pelayanan keimigrasian yang berlangsung selama jam istirahat untuk memudahkan masyarakat yang memiliki jadwal padat.
Layanan MICIN Senja: Layanan Imigrasi Batulicin Setelah Jam Kerja. Layanan ini tersedia di luar jam kerja, setiap Selasa dan Kamis sore, untuk memberikan fleksibilitas bagi pemohon.
Layanan MICIN Darurat: Layanan Imigrasi Batulicin Darurat. Solusi cepat bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan keimigrasian dalam keadaan mendesak.
Layanan MICIN KOMPAS: Layanan Imigrasi Batulicin Kompensasi Untuk Masyarakat. Kantor Imigrasi Batulicin akan memberikan kompensasi untuk masyarakatapabila paspor selesai di luar waktu yang telah ditentukan sesuai Standar Operasional Prosedur.
Layanan MICIN POS: Layanan Imigrasi Batulicin Pengiriman Paspor Selesai melalui Kantor POS. Pengiriman paspor langsung ke rumah pemohon setelah proses pembuatan selesai, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor untuk pengambilan.
Layanan Eazy Passport Kotabaru: Inovasi Layanan dengan menghadirkan layanan permohonan paspor kepada masyarakat di Kab. Kotabaru secara rutin 2 kali dalam 1 bulan sehingga memudahkan masyarakat di wilayah Kotabaru untuk mengurus paspor tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi Batulicin melalui program jemput bola.
Layanan SIPOLIK: Sistem Penjawab Otomatis Layanan Keimgirasian (SIPOLIK) adalah sistem yang terintegrasi berbasis teknologi informasi yang menggabungkan layanan informasi keimigrasian melalui WhatsApp Gateway dengan pemenuhan layanan keimigrasian daring yang lebih lengkap melalui nomor WhatApp Nomor 08118889224.
MICIN Pra-BAP: Layanan Imigrasi Batulicin Pra-BAP digunakan oleh maryarakat untuk melakukan pendaftaran permohonan penggantian paspor hilang/rusak secara online melalui Nomor WhatApp 08118889224.
"Kami berharap dengan adanya inovasi-inovasi ini, masyarakat bisa mendapatkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien. Semua inovasi ini hadir untuk memberikan kemudahan kepada pemohon keimigrasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.
Dengan adanya 8 inovasi layanan ini, Kantor Imigrasi Batulicin berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan merespons kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Pemohon keimigrasian diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini sesuai dengan kebutuhan mereka.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan ini, masyarakat dapat mengunjungi akun media sosial resmi Kantor Imigrasi Batulicin atau langsung datang ke kantor kami.
Tetap ikuti media sosial kami untuk informasi terbaru tentang layanan kami:
Foreigner Services - Visa Kunjungan
Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk kunjungan seperti dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus/pelatihan singkat, memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia
Selain itu juga untuk melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja, meneruskan perjalanan ke negara lain; dan bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
A. VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
Orang asing dapat memperoleh visa kunjungan pada saat kedatangannya di wilayah Indonesia , jika negaranya termasuk dalam daftar negara Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
visa kunjungan saat kedatangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.
B. VISA KUNJUNGAN SEKALI PERJALANAN
Orang asing dapat mengajukan visa kunjungan melalui perwakilan indonesia di Luar Negeri atau melalui penjamin di Indonesia dengan mengajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. Visa Kunjungan diterbitkan oleh Kedutaan Besar RI atau Konsulat Jenderal RI di Luar Negeri
Visa kunjungan diberikan lama tinggal 60 (enam puluh) hari, dapat diperpanjang sebanyak 4 (empat) kali dan setiap kali perpanjangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.
C. VISA KUNJUNGAN BEBERAPA KALI PERJALANAN
Orang asing dapat berkunjungan beberapa kali ke wilayah indonesia hanya untuk tujuan kunjungan keluarga, bisnis dan tugas pemerintahan.
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan berlaku sampai 1 (satu) tahun dengan lama kunjungan paling lama 60 (enam puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.
D. PERSYARATAN DAN TATACARA PERMOHONAN
Silahkan kunjungi evisa.imigrasi.go.id untuk mendapatkan informasi jenis visa dan tujuannya, persyaratan, dan pengajuan visa.
Diperbarui 7 Januari 2024 11.35 WIB
Kuota M-Paspor penuh merupakan satu permasalahan umum yang dihadapi oleh pemohon paspor, khususnya mereka yang tinggal di kota-kota besar dimana lalu lintas orang ke luar negeri sangatlah tinggi seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, termasuk Yogyakarta. Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai instansi pemerintah yang mengurusi paspor memberikan pilihan jenis antrian paspor kepada masyarakat, yaitu antrian prioritas, antrian percepatan, dan aplikasi m-paspor. Masyarakat menghadapi beberapa kendala saat mengoperasikan aplikasi m-paspor dan salah satunya, yang paling sering ditanyakan adalah kuota m-paspor penuh. Lalu, apa saja solusi yang bisa diambil ketika sobat Karyo menghadapi masalah tersebut? Simak penjelasannya lebih lanjut melalui artikel ini.
Kenapa Kuota Gampang Sekali Habis?
Dengan semakin berkembangnya teknologi, penggunaan aplikasi pendaftaran paspor menawarkan banyak kemudahan. Meskipun demikian, pembatasan kuota permohonan perharinya tetap perlu dilakukan agar bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Hal inilah yang perlu dipahami masyarakat, ada banyak faktor yang harus dipertimbangkan oleh masing-masing kantor Imigrasi terkait penetapan kuota permohonan paspor tiap harinya—mulai dari luas ruang pelayanan, ruang parkir, jumlah pegawai, lokasi pembuatan paspor, hingga kapasitas produksi atau pencetakan paspor. Jadi, banyak sedikitnya kuota yang ditetapkan oleh masing-masing kantor Imigrasi tidak bisa dipukul rata. Ada kantor Imigrasi yang kuota permohonan tiap harinya mencapai 500 pemohon dan ada yang “hanya†10 pemohon karena pertimbangan diatas.
Lalu kenapa kuota gampang sekali habis? Baru dipertengahan bulan, kuota satu bulan sudah penuh. Hal ini biasa terjadi di kantor-kantor Imigrasi yang berada di kota-kota besar dikarenakan animo masyarakat untuk memohon paspor yang begitu tinggi yang belum bisa dipenuhi oleh kantor Imigrasi meskipun sudah banyak terobosan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebagai contoh, Kantor Imigrasi Yogyakarta bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun swasta untuk membuka 3 “cabang†kantor Imigrasi berbentuk ULP (Unit Layanan Paspor) di MPP Kulon Progo, MPP Kota Yogyakarta, dan Lippo Plaza Mal.
Solusi Kuota Penuh M-Paspor
Pemohon paspor yang akan mengajukan permohonan paspor dalam rangka perjalanan ke luar negeri tidaklah perlu khawatir ketika menghadapi permasalahan kuota aplikasi m-paspor yang penuh di satu lokasi karena ada beberapa solusi atau jawaban yang bisa diambil, yaitu:
Ketika masyarakat mendapati lokasi pembuatan yang dituju kuotanya penuh atau sudah terpenuhi, solusi pertama yang bisa diambil adalah mengganti lokasi permohonan paspor. Sebagai contoh, saat kuota m-paspor Kantor Imigrasi Yogyakarta yang berada di Jalan Solo penuh (karena memang biasanya, kuota paspor yang pertama penuh adalah kantor jalan solo), pemohon dapat mencari alternatif lokasi lain. Untuk di Yogyakarta, pemohon dapat memilih ULP Lippo, MPP Kota Yogyakarta, atau MPP Kulon Progo. Untuk bisa pindah lokasi, pengguna m-paspor diharuskan mengajukan permohonan baru lagi, mengulang proses pengisian dan pengunduhan data dari awal.
Solusi untuk kuota m-paspor yang sudah penuh berikutnya adalah menunggu pembukaan kuota untuk bulan berikutnya. Bagi pemohon yang akan pergi ke luar negeri namun tidak dalam waktu yang dekat bisa memilih opsi ini. Terlebih bagi mereka yang akan melakukan penggantian paspor namun belum ada rencana ke luar negeri. Paspor yang sudah kadaluarsa tidak perlu dilakukan penggantian paspor atau pemohon dapat menundanya hingga nanti akan digunakan.
Waktu pembukaan kuota antrian m-paspor bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing kantor Imigrasi. Namun, secara garis besar, pembukaan kuota dilakukan di akhir bulan. Untuk Imigrasi Yogyakarta sendiri, pembukaan kuota antrian pada aplikasi m-paspor dilakukan sekitar tanggal 25, 26, 27, dan 28 (tergantung apakah tanggal tersebut libur maupun akhir pekan).
Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu yang cepat dengan layanan percepatan, paspor jadi di hari yang sama. Pilihan ini juga bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang kehabisan kuota m-paspor dan butuh paspor cepat. Dengan membayar biaya layanan percepatan Rp 1.000.000,- ditambah biaya paspor dan disetorkan sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), masyarakat bisa langsung mendapatkan paspor hanya dalam waktu 2 jam.
Pemohon paspor prioritas tidak perlu takut untuk kehabisan kuota m-paspor karena bisa langsung datang ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan tanpa menggunakan aplikasi m-paspor.